Cari Blog Ini

Senin, 25 November 2013

Merintis Asuransi Syariah Sebagai Gaya Hidup

Fakta dan Mitos - Kita sepakat bahwa proteksi atau perlindungan adalah penting. Memang ada banyak cara untuk melindungi diri atau keluarga. Sebut saja, salah satunya melalui asuransi syariah.

Mengapa asuransi syariah?
Karena secara kodrati, manusia dapat mengalami kecelakaan, musibah, bencana, dan meninggal sebagai qadha dan qadar dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kita diperintahkan-Nya untuk selalu mempersiapkan diri, melindungi diri. Apalagi untuk masa depan kita sendiri. Kehidupan duniawi, akhirnya pun akan runtuh. Lalu apa yang dapat kita lakukan? Tentu, lagi-lagi kita harus mempersiapkan diri. Hidup dalam “koridor” yang sesuai dengan prinspi-prinsip syariah. Asuransi Syariah adalah salah satu “kendaraan” yang memadai untuk kita gunakan bersama. Jadikanlah asuransi syariah sebagai gaya hidup kita. Ibarat kata, kita gak keren kalo belum punya asuransi syariah.

Lalu, mengapa kita harus menjadikan asuransi syariah sebagai gaya hidup?
Ya, karena Asuransi Syariah merupakan program asuransi yang didasari prinsip saling melindungi dan saling menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah. Akad atau ikatan dalam Asuransi Syariah tidak mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), atau riswah (suap) serta hal-hal yang haram.

Mengapa Asuransi Syariah penting?
Karena Asuransi Syariah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip :
1. Saling Membantu dan bekerja sama.
2. Saling melindungi dari kesulitan.
3. Saling bertanggung jawab.
4.Menghindari unsur gharar, maysir dan riba yang dilarang.

Atas dasar itu, Asuransi Syariah memiliki mekanisme kerja yang berlandaskan pada :
1. Akad mudharabah, yaitu ikatan di antara para pihak secara mudharabah (prinsip saling membantu-bagi hasil) dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli). Unsur dalam prinsip mudharabah ialah :
a. investasi yang tidak melanggar.
b. Risiko yang ditanggung bersama.
c. bagi hasil dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat.

2. Pengelolaan dan Investasi tidak bertentangan dengan Syariah, seperti : gharar, maysir, dan riba .

Lalu, apa bedanya Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?
Ada beberapa perbedaan mendasar antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional, yaitu :
1. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya, sedangkan asuransi konvensional tidak ada DPS.
2. Akad pada asuransi syariah berdasarkan tolong-menolong, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari riba, sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya.
4. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta dan perusahaan asuransi sebagai pemegang amanah untuk mengelola, sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi memiliki kebebasan untuk menentukan investasi dana yang terkumpul (premi).
5. Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) yang telah disisihkan sebagai dana tolong-menolong di antara peserta bila terjadi musibah, sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
6. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip “bagi hasil” dengan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.

Apa manfaat kita menjadi peserta Asuransi Syariah?
Ada beberapa manfaat khusus dalam Asuransi Syariah, yaitu :
1. Aman karena semua dana/premi diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Baik, karena adanya prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan perlindungan.
3. Bagi hasil sebagai dasar pembagian keuntungan.

Dalam Asuransi Syariah, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), praktik asuransi syariah senantiasa diawasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika demikian, maka hidup kita pun akan semakin berkah.

Jadi, kini saatnya kita jadikan Asuransi Syariah sebagai gaya hidup kita Menabur Berkah, Menuai Berkah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar