Cari Blog Ini

Rabu, 16 Oktober 2013

Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di MK

Fakta dan Mitos - Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan di Indonesia pada tahun 2003, undang-undang atau pasal tertentu dari undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitutional masyarakat bisa dibatalkan oleh MK. Hal ini tentu merupakan hal penting dalam dunia hukum di Indonesia, mengingat sebelum adanya MK, undang-undang yang merugikan masyarakat hampir tidak mungkin untuk diuji dan dibatalkan.

Lalu, undang-undang apa saja yang paling sering diuji di MK mulai dari berdirinya MK hingga saat ini?

1. UU Pemberantasan Korupsi
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Undang-undang ini pertama kali diuji oleh Dawud Djatmiko, seorang yang terlilit kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jakarta Outer Ring Road, pada tanggal 15 Juli 2006 silam. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Dawud dengan membatalkan ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian setelah putusan MK tersebut, suatu perbuatan korupsi haruslah perbuatan yang melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Tidak cukup hanya dengan menyatakan telah melanggar rasa keadilan dan norma yang hidup di masyarakat. Setelah permohonan Dawud tersebut, tercatat ada tujuh permohonan lagi terhadap UU ini, namun ditolak oleh MK.

2. UU Ketenagakerjaan
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini cukup unik. Kalangan pengusaha maupun pekerja sama-sama mengkritik keberadaan undang-undang ini. Kalangan pengusaha misalnya yang menyatakan bahwa UU ini mengatur kompensasi pesangon yang cukup besar sehingga membebani pengusaha. Sementara para pekerja salah satunya mengkritik UU ini karena dianggap melegalkan sistem outsourcing yang pada praktiknya tidak memberikan jaminan perlindungan pekerjaan bagi para buruh. Lebih uniknya lagi, walaupun sama-sama keberatan dengan substansi UU ini, justru hanya kalangan buruh yang selalu mempersoalkan UU ini ke MK. Baik secara individu maupun melalui serikat pekerja. Sedangkan organisasi pengusaha (Apindo misalnya) tak pernah menggugat UU ini ke MK. Tercatat ada sembilan kali UU ini diuji ke MK. Hanya ada satu permohonan yang ditolak, dan satu permohonan lagi yang belakangan dicabut oleh sang pemohonnya. Sisanya dikabulkan oleh MK yang berdampak pada dibatalkannya beberapa pasal dalam UU ini. Mau tau apa aja pasal2 yg dah dibatalin : Ketenagakerjaan
Dimulai ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Saipul Tavip dkk pada akhir 2004 silam. Kala itu MK membatalkan Pasal 158 yang memberi kewenangan kepada pengusaha untuk memecat secara sepihak buruh yang dituduh melakukan kesalahan berat. UU Ketenagakerjaan kembali dipereteli pada tahun 2010. Kali ini pengajuan dilakukan Serikat Pekerja Bank Central Asia (SP BCA). Hasilnya Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU ketenagakerjaan yang mengatur soal syarat perundingan Perjanjian Kerja Bersama dinyatakan bertentangan dengan konstitusi . Kemudian pada akhir tahun 2011, sejumlah pekerja mengajukan pengujian Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses dan dikabulkan MK sebagian. Lalu adalah putusan MK di awal tahun 2012 yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik Didik Suprijadi terkait pasal yang mengatur mengenai outsourcing. MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Tak lama kemudian ada putusan MK terkait pengujian Pasal 169 UU Ketenagakerjaan. Dengan putusan itu, buruh yang tak digaji selama tiga bulan berturut-turut berhak menuntut di-PHK walaupun di kemudian hari pengusaha membayar upahnya itu. Terakhir adalah putusan MK yang membatalkan Pasal 96 yang mengatur jangka waktu (daluarsa) bagi seorang buruh untuk menuntut upah atau hak lain yang timbul dari hubungan kerja. Hebatnya, uji materi ini diajukan oleh Martin Boiliu, seorang Satpam tanpa didampingi pengacara.

3. UU Advokat
Hingga saat ini, pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945 di MK telah dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali, tapi hanya 1 permohonan yang dikabulkan oleh MK, yaitu : Perkara No. 006/PUU-II/2004. Pada 10 Maret 2004, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengujian Pasal 31 UU Advokat terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Tongat, Sumali, dan A. Fuad, masing-masing adalah Kepala, Sekretaris, dan staf pada Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang. Pasal tersebut dinilai sangat diskriminatif dan tidak adil bagi pihak LKPH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kemudian 13 Desember 2004, dengan suara 6:3 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 31 UU Advokat dinyatakan tidak berlaku. Putusan ini lantas disambut gembira tak hanya oleh pihak LKPH Muhammadiyah Malang, namun juga oleh lembaga-lembaga serupa pada fakultas hukum perguruan tinggi negeri. Sebaliknya, putusan itu mendapat reaksi keras dari kalangan advokat. Mereka menilai putusan itu membuat masyarakat tak lagi terlindungi dari advokat liar.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sejak MK dibentuk hingga saat ini, KUHP telah diuji sebanyak 10 kali . Pengujian pertama terhadap KUHP diajukan tahun 2006 oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, dan yang terakhir kali diajukan September 2013. Dari 10 pengujian yang diajukan, hanya dua permohonan yang dikabulkan oleh MK, yaitu : a. Pengujian terhadap Pasal 134, 136bis, dan 137 (Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006) dan b. Pengujian terhadap Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208 (Putusan No. 6/PUU-V/2007. MK hanya mengabulkan sebagian, yaitu membatalkan Pasal 154 dan 155) Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 Dalam putusannya, MK merujuk praktik di Jepang, dimana tuduhan penghinaan terhadap kaisar dan keluarganya harus didahului adanya pengaduan, misalnya oleh perdana menteri. MK juga berpendapat, Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP bisa menghambat atau menjadi ganjalan dalam proses ketatanegaraan. Misalnya ketika muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan
Presiden, karena upaya-upaya klarifikasi tuduhan pelanggaran bisa dipandang sebagai penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden. MK menyatakan pasal 134, 136 bisa dan 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 . Putusan No. 6/PUU-V/2007. Dalam putusan ini, MK menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP, yang juga dikenal dengan haatzai artikelen, bertentangan dengan UUD 1945 . MK menemukan bahwa kedua pasal itu diadopsi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dari pasal 124a British India Penal Code Tahun 1915. Di India sendiri pasal itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court karena bertentangan dengan konstitusi
India. MK lalu mengidentifikasi bahwa Pasal 154 dan Pasal 155 itu memang tidak rasional. Sebab seorang warganegara dari negara yang merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara atau pemerintahannya sendiri kecuali dalam hal makar. Dan soal makar, sudah diatur tersendiri dalam pasal lain di KUHP.

5. UU Kesehatan
Serupa dengan KUHP, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah diuji sebanyak 10 kali sejak MK didirikan. Dari 10 permohonan pengujian yang diajukan ke MK, hanya tiga yang dikabulkan yaitu : a. Pengujian terhadap Pasal 108 ayat (1) dan Penjelasan, serta Pasal 190 ayat (1) (Putusan No. 12/PUU-VIII/2010, dikabulkan sebagian). b. Pengujian terhadap Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) (Putusan No. 34/PUU-VIII/2010, dikabulkan sebagian). c. Pengujian terhadap Pasal 115 ayat (1) (Putusan no. 57/PUU-IX/2011, dikabulkan seluruhnya). Putusan No. 12/PUU-VIII/2010 Dalam Putusan ini, MK menyatakan Pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang kalimat, ‘…harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “tenaga kesehatan” adalah tenaga kefarmasian. Jika tidak ada tenaga kefarmasian, MK menegaskan, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas. Seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien. Putusan No. 34/PUU-VIII/2010 MK mewajibkan produsen dan importir rokok di Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, selain bentuk tulisan yang berlaku selama ini. Sebab, MK menghilangkan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan yang selama ini ditafsirkan peringatan kesehatan dalam produk rokok bisa diberikan dalam bentuk tulisan atau gambar. MK menegaskan, kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar