Fakta dan Mitos - Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah dari umat Muslim, dimana umat Muslim yang mampu mengurbankan hewan ternak dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Ayat tentang Qurban dalam Al-Quran adalah :
[22:34] Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), dimana pada ayat tersebut, di jelaskan bahwa umat Islam telah di syariatkan untuk melakukan kurban. Bahkan sepertinya umat muslim di Indonesia ini sudah hapal sekali akan hal qurban ini. Dimana setiap tahunnya mereka menyisihkan sebagian pendapatannya untuk melakukan ibadah qurban ini dengan membeli hewan qurban. Sebetulnya banyak segi positif yang bisa di dapatkan dari ibadah qurban ini, diantaranya fakir miskin yang jarang makan daging setidaknya setiap tahun sekali bisa mencicipi daging, peternak yang mendapatkan keuntungan dari berdagang hewan qurban. Bahkan untuk hewan qurbanpun ada segi positifinya, sadarkah bahwa Kambing, Sapi, Unta yang menjadi hewan qurban hingga kini tidak menjadi hewan langka yang masuk golongan hampir punah walaupun tiap tahunnya dipotong ribuan bahkan jutaan ekor? hal ini karena ketersediaan hewan-hewan tersebut demi ibadah qurban yang dilakukan setiap tahun.
Nah, tahun ini kebetulan saya yang baru saja pindah rumah, mencoba pemandangan kurban di tempat baru saya. Dari memperhatikan prosesinya saya menemukan beberapa hal yang terlihat biasa ternyata setelah dicari tahu mempunyai aturan tersendiri yang dapat ditemukan dalam berbagai sumber.
1. Tidak boleh mengasah pisau di hadapan hewan yang disembelih. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan. (HR. Ahmad, Ibnu Majah). Hal ini kadang tidak terlalu diperhatikan, dimana di samping penjagal sering kali ditemukan batu asah untuk menajamkan alat sembelih. Kasihan sekali si qurban yang stress melihat pisau yang diasah.
2. Tidak harus hari pertama.
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban). (HR.Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam
sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/377) Kadang tenggang waktu sampai 3 hari sesudahnya memudahkan waktu pemotongan. Bayangkan jika hewan qurban sampai ribuan, tidak cukuplah waktu seharian untuk menyembelihnya. Bisa pula kalau dana terbatas tapi ingin tetap melakukan qurban, belilah kambing setelah hari pertama, karena harganya pasti jauh lebih murah.
3. Lebih baik menyumbang kambing dari pada urunan sapi. Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi. Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya : Pertama : Qurban yang dilakukan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
Kedua : Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih (lih. Hadis pada pembahasan keutamaan berqurban). Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab As Saerozi As Syafii. (lih.Al-Muhadzab 1/74).
Ketiga : terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berqurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
4. Hewan Qurban itu gak harus jantan.
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin radhiallahu'anha, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina. (HR. Ahmad 27900 & An Nasa'i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, As Saerozi As Syafi'i mengatakan : Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban. (Al-Muhadzab 1/74). Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
5. Tidak boleh “mengupah” tukang jagal dengan bagian apapun dari hewan qurban.
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam aturannya, Haram memberikan upah kepada tukang jagal bahkan berupa kulit hewan qurban, dimana biasanya pada beberapa mesjid seringkali kulit hewan tidak ikut dibagikan pada fakir miskin tapi dibawa oleh penjagal. Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin (Taudhihul Ahkaam, IV:464). bahkan Rasulullah mengatakan : Kami mengupahnya dari uang kami pribadi. (HR. Muslim). Jadi, ada beberapa pelajaran dari hadits tersebut :
Pertama : ukang potong tidak diupah dengan daging hewan kurban, namun boleh diberikan daging tersebut untuknya asalkan atas nama sedekah, bukan upah, sebab daging kurban adalah hak seluruh kaum muslimin, termasuk si pemotong.
Kedua : Tukang potong boleh diupah melalui sumber dana lain.
Ketiga : Semua daging dan kulitnya adalah dibagi-bagikan (disedekahkan), bukan dijual.
6. Tidak boleh menjual daging ataupun bagian dari hewan Qurban.
Umumnya, pelaku qurban mendapat bagian dari hewan yang diqurbankan walaupun bisa juga dia menyerahkan seluruhnya untuk dibagikan. Kadang bagian untuk yang berqurban ini ini tidak termakan. Suatu hal yang dilarang pada pelaku qurban untuk menjual daging yang merupakan bagiannya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya. Hadits Abi Said Al-khudri Radhiyallahu'anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya [Hadits dhaif, riwayat Ahmad 4/15]. Jadi berdasarkan hadits diatas, bagian dari pelaku qurban tidak boleh dijual, tapi harus dimakan atau bisa juga dibagikan/diberikan pada orang lain.Namun untuk yang menerima kurban boleh menjual bagiannya.
7. Tidak boleh ke salon untuk yang mau melakukan ibadah qurban.
Kadang sebelum sholat idul adha, orang melakukan kebiasaan sehari-hari, seperti mencukur kumis atau jenggot. Tapi sudah tahukah bahwa untuk kepala keluarga yang hendak berqurban, dilarang memotong kuku dan rambutnya. Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah), sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya. (HR.Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku maupun rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/376). Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan :
* Pertama : Dlahir hadist menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
* Kedua : Nabi shallallahu'alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar