Fakta dan Mitos - Agan dan aganwati pasti sering dong denger atau lihat di berbagai media tentang Hakim yang terlibat skandal dan kasus. Mungkin berita-berita itu bikin kita ragu sama kemampuan dan integritas para Hakim.
Tapi gan, sebenarnya banyak juga Hakim-Hakim oke, Hakim-Hakim pendobrak kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik, Hakim-Hakim yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia.
Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Hukumonline :
1. Albertina Ho
Hakim kelahiran Dobo, Maluku Tenggara dikenal sebagai hakim yang tegas dan kritis. Pertanyaan2 yang ia lontarkan sering membuat terdakwa dan saksi gelagapan. Wajahnya makin sering nongol di media setelah menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan jaksa Cirus Sinaga kala bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selepas dari PN Jakarta Selatan, Albertina dipindah ke Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung. Banyak pihak yang menilai pemindahan itu adalah bentuk demosi alias penghukuman. Soalnya, ada penurunan kelas dari PN Jakarta Selatan ke PN Sungailiat, yaitu dari IA ke IIB. Tapi Mahkamah Agung membantah penilaian itu sambil menyatakan bahwa pemindahan Albertina ke pengadilan yang kelasnya lebih rendah adalah bentuk uji kepemimpinan. Albertina meraih gelar sarjana hukum dari FH UGM Yogyakarta dan magister dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Beberapa pelatihan dan seminar juga diikuti Albertina di dalam maupun di luar negeri. Terakhir, ia dikirim oleh Komisi Yudisial ke Turki bersama belasan hakim dan jaksa lainnya untuk mengikuti pelatihan anti korupsi dan pencucian uang.
* Albertina Ho : Sosok Pengadil Berfilosofi Air
* Mutasi Albertina untuk Uji Kepemimpinan
* KY Lepas 18 Hakim dan Jaksa ke Turki
2. Artidjo Alkostar
Siapa hakim Mahkamah Agung ("MA") yang paling ditakuti oleh koruptor? Bila ada survey mengenai hal ini, mungkin nama Artidjo Alkostar adalah salah satu yang berada di posisi teratas. Pria yang mengawali karier hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini memang terkenal tak mau kompromi dalam perkara kasus korupsi. Hampir tak ada catatan terdakwa kasus korupsi bisa bebas ditangannya. Artidjo memang patut disebut sebagai “kuburannya” para koruptor. Kiprahnya dikenal karena berani menyatakan berbeda pendapat dengan anggota majelis hakim yang lain pada perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali terdakwa Joko Tjandra. Meski dua hakim agung membebaskan Joko Tjandra di tingkat kasasi, dia berani berbeda pendapat (dissenting opinion). Kala itu, dissenting opinion (berbeda pendapat) belum terlalu dikenal dalam putusan MA. Namun, Artidjo berani menyatakan sikapnya. Walau kalah ‘suara’ dengan mayoritas anggota majelis, setidaknya pendapatnya bisa didengar oleh publik. "Ya, dengan begitu orang tidak selalu menganggap saya sebagai pecundang, ha-ha-ha.... Karena, paling tidak pendapat saya ada yang mendukung. Mosok, dari dulu jadi pecundang terus. Sebagai pengacara, saya sering kalah, karena tidak mau menyuap hakim dan jaksa," ujarnya kepada Kompas. Artidjo juga dikenal paling anti membicarakan perkara yang sedang ditanganinya oleh orang lain. Ini untuk meminimalisir suap. Ia bahkan tak segan-segan mengusir tamu yang melanggar ‘pantangannya’ ini. Saat ini, Artidjo menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). Ia menggelar diskusi rutin antar hakim di kamar pidana untuk menyamakan persepsi. Uniknya, diskusi ini dilakukan secara terbuka dengan mengundang wartawan, kebiasaan yang sebelumnya jarang dilakukan di MA yang kerap dianggap sebagai “tempat yang gelap”.
3. Bagir Manan
Mantan Ketua Mahkamah Agung ("MA") periode 2001-2009 ini meraih sarjana hukumnya di Universitas Padjadjaran ("Unpad") Bandung. Ia lalu menggondol Master of Comparative Law, dari University Law School Dallas, Texas, AS pada 1981. Tahun 1990 ia mendapat gelar doktor dari Unpad. Soal karir, Bagir Manan pernah menjadi anggota DPRD Kodya Bandung, Staf Ahli Menteri Kehakiman, Direktur Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman. Di penghujung tahun 2000, Bagir Manan diangkat menjadi hakim agung. Baru beberapa hari menjadi hakim agung, Bagir Manan sudah dapat merasakan aroma koruptif di tubuh MA. Bagi Bagir, sistem birokrasi di MA selama ini tak memungkinkan adanya aliran kerja yang sehat karena manajemen perkara dan administrasi yang buruk. Ia lalu mengusulkan perlunya judicial commision (saat ini terbentuk Komisi Yudisial) untuk mengawasi hakim agung. Bagir tak butuh waktu lama untuk menjadi orang nomor satu di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu karena pada 2001 ia terpilih menjadi Ketua MA. Setelah terpilih sebagai Ketua MA, Bagir langsung memulai program-program pembaharuan di tubuh MA dan lingkungan peradilan di bawahnya. Salah satunya adalah diterbitkannya SK tentang Keterbukaan Informasi di Peradilan yang diteken Bagir pada 2007. Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik baru lahir setahun kemudian pada 2008. Salah satu bentuk keterbukaan informasi peradilan ini adalah lahirnya website www.putusan.net yang kemudian menjadi putusan.mahkamahagung.go.id. Di website itu kita dapat mengakses ribuan putusan tingkat MA dan pengadilan di bawahnya.
* Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
4. Benjamin Mangkoedilaga
Nama Benjamin Mangkoedilaga mencuat di tahun 1990-an, ketika beliau menangani kasus Majalah Tempo di masa Orde Baru. Saat itu, Majalah Tempo menggugat Surat Keputusan Menteri Penerangan saat itu dijabat oleh Harmoko yang mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Tempo. Pencabutan SIUPP, yang serupa tapi tidak sama dengan pembredelan, digugat oleh Majalah Tempo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini mungkin terdengar pecuma, karena saat itu hakim berada di bawah Departemen Kehakiman, yang notabene dikuasai oleh rezim Orde Baru. Namun, Benjamin, ketua majelis hakim yang menangani kasus Tempo, justru membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak. Benjamin mengambil langkah yang cukup berani pada saat itu, dengan menyatakan SK Menteri Penerangan yang mencabut SIUPP Tempo cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pokok Pers. Padahal, institusi kehakiman pada saat itu bisa dibilang hanya menjadi “corong” pemerintah dan seringkali tidak mampu menunjukkan independensinya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi. Keberanian Benjamin untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta sikapnya yang tidak takut dengan kesewenang-wenangan penguasan menjadikannya salah satu hakim yang layak disebut sebagai hakim pendobrak.
5. Bismar Siregar
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1956 ini mengawali karier sebagai jaksa di Kejari Palembang sejak 1957-1959, seperti dikutip dari situs tokohindonesia.com. Karier sebagai hakim dimulai pada 1961 di PN Pangkalpinang. Lalu pada 1969 diangkat sebagai Panitera Mahkamah Agung. Kemudian pada 1971 diangkat menjadi Ketua di salah satu Pengadilan Negeri Jakarta. Lalu, pada 1981 menjadi hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Setahun kemudian diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Lalu pada 1984 mengucap sumpah sebagai Hakim Agung. Sosok Bismar dikenal sebagai hakim yang bersih serta mengutamakan nurani pada setiap putusan. Bahkan ketika banyak orang menghujat mantan Presiden Soeharto almarhum, Bismar malah mengirimkan surat berisi empati pada penguasa Indonesia selama 32 tahun itu. Salah satu putusan alm. Bismar yang terkenal sekaligus kontroversial yaitu saat beliau menjadi Ketua Pengadlan Tinggi Medan. Yaitu Putusan No.144/PID/1983/PT Mdn yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini. Bismar Siregar menghembuskan nafas terakhir pada 19 April 2012 di RS Fatmawati, Jakarta.
* Bismar Siregar Tutup Usia.
* Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya.
6. Jimly Asshiddiqie
Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956. Jimly memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ('UI") (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Pendidikan S-2 (1987) diselesaikan di Fakultas Hukum UI (1987). Gelar Doktor Ilmu Hukum diraih dari Fakultas Pasca Sarjana UI, Sandwich Program kerja sama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar