Cari Blog Ini

Senin, 08 Juli 2013

7 Tips untuk Memperpanjang Pajak STNK

IDberita.CO.ID – Banyak yang beranggapan kalau memperpanjang STNK kendaraan adalah hal yang sangat sulit dan ribet. Tak jarang banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet dalam urusan memperpanjang STNK kendaraanya.

Sebenarnya, jika megikuti prosedur yang seharusnya, memperpanjang STNK tidaklah serumit yang dipikirkan, berikut adalah tips dan trik cara perpanjang STNK yang dikutip IDberita.CO.ID dari halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri :

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK, formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan :
*STNK Asli + Fotokopi
*Fotokopi BPKB
*KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Usai melengkapi berkas yang dibutuhkan, serahkan berkas yang sudah lengkap keloket penyerahan berkas.

3 Silahkan tunggu diruang tunggu yang tersedia sampai nama anda dipanggil.

4. Setalah nama anda dipanggil, anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak pada kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar